Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)






Pasti kalian pernah mendengar perumpamaan KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.





kpk




KPK mempunyai kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi ialah suatu forum Negara yang di bentuk untuk mengatasi, mengatasi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan peran dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari efek kekuasaan manapun.





Dalam mengerjakan tugas dan wewenangnya KPK berasas kepada:





  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Kepentingan umum
  • proporsionalitas




Daftar Tulisan


Tugas KPK





Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai
berikut:





  • Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
    permberantasan tindakan pidana korupsi.
  • Supervise terhadapa instansi yang berwenang
    melaksanakan pemberantasan tidak pidana korupsi.
  • Melakukan pengusutan, penyidikan dan
    penuntutan terhadap langkah-langkah pidanan korupsi.
  • Melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
  • Melakukan monitoring kepada pelanggaran korupsi
    baik kepada tubuh, lembaga ataupun perorangan.




kewenangan dalam peran koordinasi





Dalam melakukan peran koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan:





  • Mengkoordinasikan pengusutan, penyidikan dan
    penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan system pelaporan dalam acara
    pemberantasan langkah-langkah pidana koruspi.
  • Meminta informasi perihal aktivitas pemberantasan
    tindak kriminal korupsi pada instansi terkait.
  • Melaksanakan dengan perndapat atau konferensi dengan
    instansi yang berwenang memberantas tindak pudana korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait wacana
    pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan pengawasan, observasi atau penelaahan
    terhadapa instansi yang mengerjakan peran dan wewenang yang berkaitan dengan perberantasan
    tindak pidana korupsi dan instansi dalam melakukan pelayanan public.
  • Mengambil alih pengusutan dan penuntutan
    kepada pelaku tindakan melawan hukum korupsi yang sedang dikalakukan oleh keolisian
    atau kejaksaan.




pengambilalihan pengusutan





Pengambilalihan pengusutan dan penuntutan dari polisi ataukejaksaan oleh KPK dilakukangan dengan argumentasi selaku berikut:





  1. Laporan masyarakat wacana tidak pidana korupsi
    tidak ditindak lanjuti.
  2. Proses enanganan tindakan melawan hukum korupsi secara
    berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dipertanggung jawabkan.
  3. Penanganan tindak kriminal korupsi ditunjukan
    untuk melindungi pelaku tindakan melawan hukum korupsi yang sebetulnya.
  4. Penanganan masalah tundak pidanan korupsi
    mengandung bagian korupsi.
  5. Hambatan penanganan tindakan melawan hukum korupsi alasannya adalah
    campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative
  6. Keadaan lain yang berdasarkan oertimbangan
    kepolisian atau kejaksaan penangan tidnak pidana korupsi susah dikerjakan secara
    baik dan dapat dipertanggung jawabkan.




kewenangan kpk dalam pelaksanaan penyidikan





Dalam pelaksanaan tugas pengusutan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang:





  • Melakukan penyadapan dan merekap percakapan.
  • Memerintahkan terhadap instansi yang terkait untukmelarang seseorang bepergian ke luar negeri.
  • Meminta informasi kepada bank atau lembagakeungan yang lain tentang kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yang sedangdiperiksa.
  • Memerintahkan kepada bank atau forum keunganlainnya untuk memblokir rekenign yang diduga hasil dari korupsi miliktersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
  • Memerintahkan terhadap pipinan atau tersangka atauterdakwa keada instansi terkait.
  • Meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa kepada instansi terkait .
  • Menghantikan sementara suatu transaksi keuangan,transaksi perdagangan, dan perjanjian yang lain atau mencabut sementara perizinan,lisensi serta kosensi yang dilaksanakan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwayang diduga menurut bukti permulaan yang cukup ada relevansinya dengan tindakpidana korupsi. Yang sedang diperiksa.
  • Meminta dukungan interpol Indonesia atauintstansi penegak hokum Negara lain untuk melaksanakan pencarian, penangkapan, danpenyitaan barang bukti diluar negeri.
  • Meminta sumbangan kepolisian atau lisesnsi lainuntuk melakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, danpenyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang dikerjakan.




Kewenangan dalam pencegahan





Dalam melakukan tugas pencegahan KPK berwenangmelaksanakan langkah upaya pencegahan seperti:





  1. Melakukan pendafaran dan investigasi terhadap
    laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
  2. Menerima laporan dan memutuskan status
    gratifikasi.
  3. Merancang dan mendorong program pendidikan anti
    korupsi pada setiap jenjang pendidikan.
  4. Melakukan kampanye anti korupsi pada penduduk
    biasa .
  5. Melakukan koordinasi bilateral atau multilateral dalam
    pelaksanaan permberantasan tinak pidana korupsi.




kewenangand alam peran monitoring





Dalam melakukan peran monitoring KPK mempunyai kewenangan:





  • Melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan
    administrasi disemua lembaga Negara dan pemerintah.
  • Memberi usulan terhadap pemimpin lembaga Negara dan
    pemerintah untuk melaksanakan pergantian bila berdasarkan hasil pengkajian system pengelolaan
    manajemen tersebut berpeluang tinggi.
  • Melapor terhadap presiden repoublik Indonesia, DPR
    RI,dan badan permeriksa keungan, kalau saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut
    tidak diadakan.




Kewajiban KPK





Komisis permberantasan korupsi memiliki keharusan:





  • Memberikan pemberian kepada saksi atau
    pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memperlihatkan keterangan mengenai
    terjadinya tidak pidana korupsi.
  • Memerikan berita terhadapa masyakarak yang
    membutuhkan atau menunjukkan pertolongan untuk mendapatkan data lain yang berhubungan
    dengan hasil penunuttan tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
  • Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada
    presiden RI, DPR RI, Dan BPU.
  • Menegakkan sumpah jabatan.
  • Menjalankan peran, tnaggung jawab dan
    wewenangnya.

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Singkat Nelson Mandela

Pergantian Penampakan Bumi