Tugas Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
Pasti kalian pernah mendengar perumpamaan KPK baik itu diberita,majalah, radio, dan media lainnya.
KPK mempunyai kepanjangan Komisi Pemberantasa Korupsi ialah suatu forum Negara yang di bentuk untuk mengatasi, mengatasi danmemberntas korupsi di Indonesia. Dalam melaksanakan peran dan wewenangnya KPKbersifat independen dan bebas dari efek kekuasaan manapun.
Dalam mengerjakan tugas dan wewenangnya KPK berasas kepada:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Kepentingan umum
- proporsionalitas
Daftar Tulisan
Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas sebagai
berikut:
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
permberantasan tindakan pidana korupsi. - Supervise terhadapa instansi yang berwenang
melaksanakan pemberantasan tidak pidana korupsi. - Melakukan pengusutan, penyidikan dan
penuntutan terhadap langkah-langkah pidanan korupsi. - Melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
- Melakukan monitoring kepada pelanggaran korupsi
baik kepada tubuh, lembaga ataupun perorangan.
kewenangan dalam peran koordinasi
Dalam melakukan peran koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan:
- Mengkoordinasikan pengusutan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana korupsi. - Menetapkan system pelaporan dalam acara
pemberantasan langkah-langkah pidana koruspi. - Meminta informasi perihal aktivitas pemberantasan
tindak kriminal korupsi pada instansi terkait. - Melaksanakan dengan perndapat atau konferensi dengan
instansi yang berwenang memberantas tindak pudana korupsi. - Meminta laporan instansi terkait wacana
pencegahan tindak pidana korupsi. - Melakukan pengawasan, observasi atau penelaahan
terhadapa instansi yang mengerjakan peran dan wewenang yang berkaitan dengan perberantasan
tindak pidana korupsi dan instansi dalam melakukan pelayanan public. - Mengambil alih pengusutan dan penuntutan
kepada pelaku tindakan melawan hukum korupsi yang sedang dikalakukan oleh keolisian
atau kejaksaan.
pengambilalihan pengusutan
Pengambilalihan pengusutan dan penuntutan dari polisi ataukejaksaan oleh KPK dilakukangan dengan argumentasi selaku berikut:
- Laporan masyarakat wacana tidak pidana korupsi
tidak ditindak lanjuti. - Proses enanganan tindakan melawan hukum korupsi secara
berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alas an yang dipertanggung jawabkan. - Penanganan tindak kriminal korupsi ditunjukan
untuk melindungi pelaku tindakan melawan hukum korupsi yang sebetulnya. - Penanganan masalah tundak pidanan korupsi
mengandung bagian korupsi. - Hambatan penanganan tindakan melawan hukum korupsi alasannya adalah
campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative - Keadaan lain yang berdasarkan oertimbangan
kepolisian atau kejaksaan penangan tidnak pidana korupsi susah dikerjakan secara
baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
kewenangan kpk dalam pelaksanaan penyidikan
Dalam pelaksanaan tugas pengusutan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang:
- Melakukan penyadapan dan merekap percakapan.
- Memerintahkan terhadap instansi yang terkait untukmelarang seseorang bepergian ke luar negeri.
- Meminta informasi kepada bank atau lembagakeungan yang lain tentang kondisi keuangan tersangka atau terdakwa yang sedangdiperiksa.
- Memerintahkan kepada bank atau forum keunganlainnya untuk memblokir rekenign yang diduga hasil dari korupsi miliktersangka, terdakwa atau pihak lain yang terkait.
- Memerintahkan terhadap pipinan atau tersangka atauterdakwa keada instansi terkait.
- Meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa kepada instansi terkait .
- Menghantikan sementara suatu transaksi keuangan,transaksi perdagangan, dan perjanjian yang lain atau mencabut sementara perizinan,lisensi serta kosensi yang dilaksanakan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwayang diduga menurut bukti permulaan yang cukup ada relevansinya dengan tindakpidana korupsi. Yang sedang diperiksa.
- Meminta dukungan interpol Indonesia atauintstansi penegak hokum Negara lain untuk melaksanakan pencarian, penangkapan, danpenyitaan barang bukti diluar negeri.
- Meminta sumbangan kepolisian atau lisesnsi lainuntuk melakukan penggeledahan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, danpenyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang dikerjakan.
Kewenangan dalam pencegahan
Dalam melakukan tugas pencegahan KPK berwenangmelaksanakan langkah upaya pencegahan seperti:
- Melakukan pendafaran dan investigasi terhadap
laporan harta kekayaan penyelenggara Negara. - Menerima laporan dan memutuskan status
gratifikasi. - Merancang dan mendorong program pendidikan anti
korupsi pada setiap jenjang pendidikan. - Melakukan kampanye anti korupsi pada penduduk
biasa . - Melakukan koordinasi bilateral atau multilateral dalam
pelaksanaan permberantasan tinak pidana korupsi.
kewenangand alam peran monitoring
Dalam melakukan peran monitoring KPK mempunyai kewenangan:
- Melakukan pengkajian terhadap system pengelolaan
administrasi disemua lembaga Negara dan pemerintah. - Memberi usulan terhadap pemimpin lembaga Negara dan
pemerintah untuk melaksanakan pergantian bila berdasarkan hasil pengkajian system pengelolaan
manajemen tersebut berpeluang tinggi. - Melapor terhadap presiden repoublik Indonesia, DPR
RI,dan badan permeriksa keungan, kalau saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut
tidak diadakan.
Kewajiban KPK
Komisis permberantasan korupsi memiliki keharusan:
- Memberikan pemberian kepada saksi atau
pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memperlihatkan keterangan mengenai
terjadinya tidak pidana korupsi. - Memerikan berita terhadapa masyakarak yang
membutuhkan atau menunjukkan pertolongan untuk mendapatkan data lain yang berhubungan
dengan hasil penunuttan tindak pidana korupsi yang ditanganinya. - Menyusun laporan tahunan dan menyampaikan kepada
presiden RI, DPR RI, Dan BPU. - Menegakkan sumpah jabatan.
- Menjalankan peran, tnaggung jawab dan
wewenangnya.
Comments
Post a Comment